CLOSE
Peraturan Pemerintah tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Adapun pokok-pokok perubahan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain sebagai berikut:
No. | PP Nomor 45 Tahun 1995 | PP Nomor 31 Tahun 2022 |
1. | Perusahaan Efek berbentuk: a. Perusahaan efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; b. Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan atau badan hukum asing yang bergerak di bidang Keuangan. | Perusahaan Efek berbentuk: a. Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau b. Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang Keuangan. |
2. | Ketentuan mengenai kepemilikan saham Perusahaan Efek oleh orang perorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan
Informasi tambahan: Ketentuan mengenai kepemilikan saham Perusahaan Efek ditetapkan lebih lanjut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek, sebagai berikut: 1. Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh:
2. Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan melakukan Penawaran Umum, maka saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing. Pemodal Asing tersebut dapat pula Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
Selain itu, ketentuan mengenai kepemilikan saham Perusahaan Efek juga diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40 Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, sebagai berikut: 1. Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak:
2. Dalam hal Perusahaan Efek patungan melakukan Penawaran Umum, saham Perusahaan Efek tersebut dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing. Pemodal Asing tersebut dapat juga Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan | 1. Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak: a. di bidang keuangan selain sekuritas paling banyak 85% dari modal disetor; atau b. di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya paling banyak 99% modal disetor. 2. Saham Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan yang melakukan Penawaran Umum dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing. Pemodal Asing tersebut dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan. |
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing Pada Perusahaan Efek mulai berlaku pada saat diundangkan tanggal 13 September 2022.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.